Makalah Usul Fiqh : Amar Dan Nahyi


BAB I  PENDAHULUAN

A  .Latar Belakang    
         Ushul fiqh sebagai ilmu metodologi penggalian dari berbagai hukum untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Penggalian hukum tersebut mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama islam khususnya. Pembahasan dari segi kebahasaan atau kalian lughawiyah sangat penting sekali dipelajari karna sumber hukumnya yaitu Al-Quran dan hadist yang menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung di dalamnya.
        Dalam makalah ini kami ingin membahas mengenai pembagian dari kaidah lughawiyah itu sendiri yang beupa lafazh untuk mengerjakan (amar) dan juga lafazh untuk meninggalkan (nahyi).  Agar kita memahami apa yang seharusnya dilakukan oleh para mukallaf demi kesejahteraan hidupnya.
BAB II 
PEMBAHASAN
KAIDAH  LUGHAWIYAH
Telah dijelaskan bahwa hukum  syar’i itu adalah khitab(titah)Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf  dalam bentuk tuntutan, pilihan dan ketentuan .
Khitab dalam bentuk tuntutan ada dua bentuk, yaitu tuntutan untuk mengerjakan dan tuntutan untuk meninggalkan. Setiap tuntutan mengandung taklif (beban hukum) atas pihak yang dituntut; dalam hal ini adalah manusia mukallaf. Tuntutan yang mengandung beban hukum untuk mengerjakan disebut perintah atau “amar”. Sedangkan tuntutan yang mengandung bebab hukum untuk ditinggalkan disebut larangan atau “nahi”. Pembahasan mengenai lafaz dari segi sighat taklif mengandung dua pembahasan , yaitu tentang amar dan nahi.

A.AMAR (Perintah)
1.Pengertian Amar
Menurut jumhur ulama ushul, definisi amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.[1] Adapun menurut bahasa amr itu berrati perintah .Definisi tersebut tidak hanya ditujukan pada lafazh yang memakai sighat amr,tetapi ditujukan pula pada semua kalimat yang mengandung perintah, karena kalimat perintah tersebut terkadang menggunakan kalimat majazi (samar).Namun yang paling penting dalam amr adalah bahwa kalimat tersebut mengandung unsur tuntutan untuk mengerjakan sesuatu.



2.Hakikat amar
Para ulama ushul telah menyepakati bahwa bentuk amr ini digunakan untuk berbagai macam arti.Al-Amidi menyebutkan sebanyak 15 macam makna.Sedangkan Al-Mahalli dalam Syarah Jamu’ Al-Jawami’ menyebutkan sebanyak 26 makna .Demikian pula mereka sepakat bahwa bentuk amr secara hakikat digunakan untuk thalab (tuntutan). Namun, mereka berbeda pendapat mengenai thalab ini .Apakah dengan sendirinya menunjukkan wajib ataukah diperlukan adanya qarinah .
Menurut jumhur ulama , amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak bisa berpaling dari arti lain, kecuali bila ada qarinah .
Golongan kedua ,yaitu mazhab Abu Hasyim dan sekelompok ulama mutakallimin dari kalangan Mu’tazilah menyatakan bahwa hakikat amr itu adalah nadb.
Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb , pendapat ini dipengaruhi oleh Abu Mansur Al-Maturidi.
Pendapat keempat, Qadi Abu Bakar , Al-Ghazali, dan lain lain ,menyatakan bahwa amr itu maknanya bergantung pada dalil yang menunjukkan maksudnya.

3.Keadaan amr bila tidak disertai qarinah
Makna hakiki amr yang diperselisihkan diatas ialah apabila amr itu tidak disertai suatu qarinah. Golongan Zahiriyah, antara lain Ibnu Hazm berpendapat bahwa amr  yang  terdapat dalam Al-Qur’an  ,sungguhpun disertai qarinah tetap menunjukkan wajib, kecuali kalau ada nash lain atau ijma’ yang memalingkan pengertian amr dari wajib . Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak adanya qarinah menunjukkan wujub . Sebaliknya, adanya suatu qarinah sudah cukup dapat mengubah hakikat arti amr itu .[2]
      Dari kedua sikap ulama diatas , ada dampak luas pada penetapan hukum . Contoh yang dapat dikemukakan disini ialah masalah pencatatan dan persaksian dalam hutang piutang .  Menurut Zahiriyah , pencatatan dalam persaksian hutang piutang ini adalah wajib, berdasarkan ayat  282 ,Al-Baqarah.
Bentuk amar pada ayat tersebut menunjukan wajib dan tidak bisa menyimpang dari arti zahir kecuali dengan nash atau ijma’( Ibnu Hazm:80).
Menurut jumhur ulama , amr pada ayat tersebut nadb . Alasannya , mayoritas kaum muslimin dalam melakukan jual beli yang tidak kontan  itu tidak dicatat dan dipersaksikan. Oleh karena itu, dipandang ijma’ dikalangan kaum muslimin , bahwa amr pada ayat tersebut bukan untuk menujukkan wujub .
Bagi ulama yang berpendapat bahwa amr itu pada prinsipnya menunjukkan wajib dan tidak bisa berubah , kecuali ada qarinah , mereka sendiri sebenarnya berbeda pendapat dalam menentukan sesuatu yang dipandang sebagai qarinah .Perbedaan tersebut otomatis berpengaruh pada penetapan hukum. Misalnya, masalah mut’ah bagi wanita yang dicerai .

4.Petunjuk lafadz amr
Jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz amr itu diciptakan untuk memberi pengertian wajib. Selama lafadz amr itu tetap dalam kemutlaqannya ia selalu menunjukkan kepada arti yang hakiki, yakni wajib, yang memang diciptakan untuknya dan tidak akan dialihkan kepada arti lain, jika tidak ada qarinah yang mengalihkannya.[3]

5.Bentuk bentuk amr dan lafazhnya
Jika bentuk amr disertai oleh qarinah (dalil) yang menujukkan bahwa amr itu untuk arti selain wajib, maka makna amr itu disesuaikan dengan konteksnya , misalnya:
1.      Amr mengandung hukum kebolehan  (ibahah)  seperti seruan makan dan minum .[4]
  كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللهِ
Artinya: … makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah… (QS.al-Baqarah/2: 60).
اَعْمَلُوْا مَا شِئْتُم
Artinya :… lakukanlah jika kamu menghendaki… (QS.Fushilat/ 41 : 40).

فَكَا تِبُوْهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرً
Artinya: …makan dan minumlah  rezeki (yang diberikan ) Allah…(QS. Al-Baqarah / 2:60).
2.      Amr mengandung ancaman (tahdid), contohnya : lakukan kamu mengkehendaki:
...اَعْمَلُوْا مَا شِئْتُمْ ...
Artinya: …lakukanlah jika kamu mengkehendaki…(QS. Fushilat / 41:40).
3.      Amr mengandung sunah, contohnya : seruan menulis atau membuat perjanjian dengan orang lain jika dipandang baik:         
فَكَا تِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا ......     
Artinya : …hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka… (QS.An-Nuur / 24-33).
4.      Amr mengandung petunjuk , contohnya seruan menulis dan mendatangkan dua saksi dalam hutang piutang.[5]
يَاَيّهَا  ا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا اِذَا تَدَايْنَتُمْ بِدَيْنِ اِلَى اَجَلٍ مُسَمّى فَا كْتَبُوْهُ...

            Artinya : …Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya… (QS. Al-Baqarah / 2-282)
5.      Amr mengandung arti memuliakan (ikram) , misalnya seruan masuk surga dengan selamat dan aman:
اَدْخُلُوْ هَا بِسَلَمٍ ءَامِنِيْنَ
َArtinya: Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera dan aman.”
                                                                                              (QS. Al-Hijr / 15-46)
6.      Amr bermakna persamaan  / menyamakan, contoh seruan bersabar atau tidak bersabar bagi penghuni neraka:
اَصْلَوْهَا فَاصْبِرُوأ أَوْلَا تَصْبِرُوْأ سَوَآءٌ عَلَيْكُمْ...
Artinya : Masukklah kamu kedalamnya ( rasakanlah panas apinya ); maka baik kamu bersabar atau tidak , sama saja bagimu. (QS. At-Tuur / 52-16)

7.      Amr mengandung penghinaan, contohnya: seruan menjadi kera yang hina
فَقٌلْنَا لَهُمْ كُوْ نُوْأ قِرَدَةً خَسِءِيْنَ
Artinya: Kami berfirman kepada mereka “Jadilah kamu kera yang hina… “
                                                                                            (QS.al-Baqarah/2:65)
8.      Amr berarti melemahkan.Contohnya seruan membuat semisal al-Qur’an bagi yang menentangnya.
اَلّذِىِ جَعَلَ لَكُمْ الاَرْضِ فِرَشًا وَألسمَاءَ بِنَاءً وَاَنْزَلَ مِنَ السمَاءِ مِاءً فَاَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثمَرَاتِ رِزْقًا لكُمْ فَلَا تَجْعَلؤا لِلهِ اَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنََ
Artinya:Dan  jika kamu (tetap) dalam keraguan  tentang al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba Kami( Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah , jika kamu orang-orang yang benar .(QS.al-Baqarah/2:22)[6].
9.      Amr mengandung pernyataan terhadap nikmat( imtinan ), contohnya , seruan makan atas rezeki yang dianugerahkan oleh Allah :
...كُلُوْأمِما رَزَقَكُمُ اللهُ وَلَا تَتبِعُوْأ خُطُوَاتِ الشَيطْانِ...
Artinya:…makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan…(QS.al-An’am/ 2; 142 )
10.  Amr berarti penciptaan , contohnya :”Jadilah maka jadilah ia”:
كُنْ فَيَكُوْنَ
Artinya:…jadilah maka jadilah ia( QS.Yasin/ 36 :82 )
11.  Amr mengandung penyerahan  (tafwidh ), contohnya : seruan memutuskan  hukuman apa yang hendak diputuskan :
...فَاقْضِ مَا أَنْتَ قَاضٍ...
Artinya : “…maka putuskanlah  apa yang hendak kamu putuskan…”
                                                                                               (QS. Thaha / 20:72)
12.  Amr bermakna mendustakan ,contoh seruan Allah kepada orang Yahudi untuk menunjukkan bukti kebenaran jika mereka benar :
...قُلْ هَاتُوْا بُرْهَانَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صَادِقِيْنَ
Artinya :…katakanlah :”Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar. (QS.al-Baqarah/ 2:111 )
13.  Amr mengandung arti sedih (talhif ), contoh : seruan mati dengan kemarahannya bagi orang kafir :
...قُلْ مُوْتُوْا بِغَيْضِكُمْ...
Artinya :…matilah kamu dengan kemarahanmu itu “. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati …(QS.Ali Imran/ 3:119 )
14.  Amr bermakna permohonan (do’a), contoh seruan hamba kepada Allah “Ya Allah berilah kami kebaikan di dunia ini dan akhirat:
رَبنَا ءَاتِنَا فِى الدنْيَا حسَنَةَ وَفِى الأخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَا بَ النارِ

Artinya : Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. (QS.al-Baqarah /2:201)
15.  Amr bermakna permintaan biasa karena datangnya dari orang yang sederajat. Contoh seseorang berkata kepada temannya “Mainlah ke rumahku!”
16.  Amr berarti angan-angan (tamanni ), misalnya orang yang sudah tua renta berangan-angan semoga muda kembali lagi.
17.  Amr bermakna sopan santun, contoh: hadis yang menyeru agar kita makan-makanan yang letaknya lebih dekat dengan tempat kita duduk ( hadis ).

6. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan amr
Apabila dalam nash ( teks ) syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka seperti dikemukakan Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang mungkin biasa diberlakukan.[7]
·         Kaidah pertama
“ushulil fiil amri lil wujubi”, meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya  suatu  perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya  dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di samping didasarkan atas ahli bahasa, juga atas ayat 62 Surat an-Nur yang mengancam akan menyiksa orang-orang yang menyalahi perintah Allah. Adanya ancaman siksaan itu menunjukkan bahwa suatu perintah wajib dilaksanakan .
      Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah ayat 77 Surat an-Nisa :        
 ...وَاَقِيْمُوْا الصلَةَ وَءَاتُوْ الزكَاةَ…

…Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat …(QS.an-Nisa’/3:77 )
       Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan shalat lima waktu dan menunaikan zakat.

·         Kaidah kedua
“Dalalatul umuri ‘ala takriri awil wahidatu”, adalah suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?, menurut jumhur ulama Ushul Fiqh , pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang di perintahkan itu dan hal itu sudah tercapai meskipun hanya dilakukan satu kali. Contohnya , ayat 196 Surat al-Baqarah:
وَأَتِموا الْحَج وَالْعُمْرَة للهِ...
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah …”.(QS.al-Baqarah/ 2:196 )
Perintah melakukan haji dalam ayat tersebut sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama hidup.
·         Kaidah ketiga
Dalalatul umuri ‘alal furi au tarakhi” adalah suatu perintah haruskah dilakukan sesegera mungkin atau bias ditunda- tunda ? pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil yang menunjukkan untuk itu, karena yang dimaksud suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan.[8] Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama Ushul Fiqh. Menurut pendapat ini, adanya ajaran agar suatu kebaikan segera dilakukan, bukan ditarik dari perintah itu sendiri, tetapi dari dalil lain, misalnya, secara umum terkandung dalam ayat 148 Surat al-Baqarah:
...فَا سْتَبِقُوْا الْخَيْرَاتِ...
“…Maka berlomba-lomba dalam membuat kebaikan…”(QS. Al-Baqarah/2:148)
Menurut sebagian ulama, antara lain Abu al-Hasan al-Karkhi (w. 340 H), seperti dinukil Muhammad Adib Shalih, bahwa suatu perintah menunjukkan hukum wajib segera dilakukan. Menurut pendapat ini, barangsiapa yang tidak segera melakukan suatu perintah di awal waktunya , maka ia berdosa.
B. NAHYI (larangan)
  1. Pengertian nahyi.
           Secara bahasa nahyi bisa berarti larangan dan mencegah. Adapun dalam istilah ushul, nahyi berarti : “annahyu huwa thalabul kaffa a’nil fi’lin”, artinya : “tuntutan untuk meningggalkan perbuatan “. Jumhur ulama sepakat bahwa pada asalnya nahyi itu mengandung hukum haram karena semua bentuk larangan akan mendatangkan kerusakan. Contohnya larangan merusak alam, larangan berzina, larangan berlaku riba, dan sebagainya. Jika larangan- larangan tersebut dilanggar oleh manusia , maka akan mengakibatkan kerusakan dan kemusnahan bagi kehidupan manusia.[9]
     2. Makna sighat nahyi
           Para ulama ushul sepakat bahwa hakikat dadalah nahyi adalah untu menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna.[10]kecuali bila ada suatu qarinah. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hakikat tuntutan untuk meninggalkan larangan tersebut, apakah hakikatnya untuk tahrim, karahah, atau untuk keduanya:
● Menurut jumhur, hakikatnya itu untuk tahrim, bukan karahah. Tidak bisa menunjukkan makna lain, kecuali dengan qarinah.
● Menurut pendapat kedua, nahyi yang tidak disertai qarinah menunjukkan karahah.
● Menurut pendapat ketiga, musytarak antara tahrim dan karahah, baik isytirak lafazhi maupun isytirak maknawi.
● Hakikat tuntutan nahyi itu tasawuf.
           Dari keempat pendapat di atas, yang dipandang kuat adalah pendapat jumhur. Hal ini disimpulkan dari keumuman sighat-sighat nahyi, juga didasarkan pada argument-argumen di bawah ini:
a). Akal yang sehat bisa menunjukkan bahwa larangan itu menunjukkan pada haram.
b). Para ulama salaf memakai nahyi dalil untuk menunjukkan haram. Dan hal itu telah disepakati sejak zaman para sahabat, tabi’in, dan para pengikut mereka.
c). Firman Allah Swt. Dalam surat al-Hasyr : 7
وَمَا اتَا كُمُ الرسُوْلَ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
Artinya:
“Dan apa-apa yang Rasul datangkan (perintahkan ) kepada kamu semua taatilah, dan apa-apa yang dilarang kepada kamu semua jauhilah.” (QS.Al-Hasyr : 7 )

3.  Nahyi menuntutut untuk meninggalkan secara langsung
        Sesungguhnya nahyi itu menuntut untuk meninggalkan apa yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT. Surat al-an’am ayat 151 :
وَلَا تقْتُلُوْا النفْسَ التِى حَرمَ اللهُ اِلِا بِالْحَق

Artinya: “janganlah kamu semua membunuh seorang jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak.” (QS. Al-An’am : 151 )

       Dengan kata lain, janganlah kamu semua menyebabkan seseorang terbunuh. Kata “terbunuh” adalah bentuk nakirah dalam keadaan nahyi. Hal itu sangat umum dan menunjukkan siapa saja yang terbunuh, kapan saja dan dilakukan terus menerus, kecuali jika ada dalil yang men-taksis keumumannya, seperti membunuh dengan hak.
       Dengan demikian , jelaslah bahwa larangan itu membutuhkan pelaksanaan secara langsung dan terus menerus, karena pelaksanaan secara terus menerus dan langsung  termasuk dilalah nahyi.
      Hal itu merupakan ijma’ dari ulama, masa sahabat dan tabi’in. Mereka menetapkan bahwa nahyi iu menuntut agar meninggalkan yang dilarang secara langsung dan terus menerus. [11]

     Bentuk nahyi ada satu, yaitu fiil mudhari’ disertai la nahyi.
 Macam-macam nahyi adalah sebagai berikut:
1). Nahyi menunjukkan haram
الْأصْلُ فِى النهْيِ لِلتحْرِيْمِ
Artinya :”Asal dari larangan itu haram.”
2). Larangan berarti makruh
اَلْأصْلُ فِى النهْيِ لِلْكِرَاهَةِ
Artinya:
“Asal dari larangan itu makruh.”
3). Larangan berarti iltimas (permohonan dari seseorang kepada orang lai yang tingkatannya sama)
Iltimas dilakukan oleh sesama teman, misalnya seseorang melarang kawannya bermain bola di musim hujan.
4). Larangan berarti irsyad (petunjuk)
Misalnya, larangan yang terdapat dalam surah al-Maidah ayat 101:
يَآ يهَاالذِيْنَ امَنُوْالَاتَسْءَلُوْ عَنْ  اَشْيَآءَ اِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤكُمْ                                                        
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.”
5). Larangan berarti tahdid (ancaman)
Seperti kata majikan kepada pembantunya,”Tidurlah dan jangan bekerja lagi nanti kamu kelelahan!”
6). Larangan berarti tais (memutus asakan)
Misalnya dalam surat at-Tahrim ayat 7:
يَآيهَا الذِيْنَ كَفَرُوْالَاتَعْتَذِرُواالْيَوْمَ
Artinya:
“Hai orang orang kafir janganlah minta ampun pada hari ini (kiamat).”
7). Larangan bermakna taubikh (teguran)
Misalnya, larangan yang terdapat pada surat al-Qiyamah ayat 16:
Artinya:
لَاتُحَركْ بِهِ لِسَا نَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ
“Jangan engkau (Muhammad) gerakkan lidahmu (untuk membaca Al-Qur’an) karena hendak ,cepat-cepat menguasainya.”
8). Larangan bermakna tamanni (angan-angan)
Misalnya, seorang pengantin berkata,”Wahai malam, janganlah engkau berakhir dengan subuh, panjangkanlah waktu malammu agar aku dapat menikmati malam pengantinku tanpa batas waktu.”

    4. Ihwal nahyi
        Para ulama ushul dalam menjelaskan hal ihwal nahyi menempuh berbagai jalan.[12] Namun, pada garis besarnya, hal ihwal nahyi dapat dikelompokkan pada lima macam:
a). Nahyi itu berada secara mutlaq, yakni tanpa ada qarinah yang menunjukkan sesuatu yang dilarang. Bentuk ini ada dua macam
● Pertama, larangan yang bersifat perbuatan indrawi, seperti puasa, shalat, dan sebagainya.
● Kedua, adalah tindakan syara’.
b). Para ulama memberikan penjelasan lebih rinci bahwa yang dimaksud dengan perbuatan indrawi ialah suatu perbuatan yang dapat diketahui secara indrawi, yang wujudnya yang wujudnya tidak bergantung pada syara’. Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan syara’ ialah segala perbuatan yang wujudnya bergantung pada syara’ .
c). Nahyi itu kembali kepada dzatiyah perbuatan, seperti larangan jual beli hashat (jual beli yang penentuan barangnya dengan jalan melempar batu kerikil, pada masa sekarang bisa berbentuk koin).
d). Nahyi yang melekat pada sesuatu yang dilarang, bukan pada pokoknya, seperti jual beli riba dan larangan puasa pada hari raya.
e). Nahyi kembali pada sifat yang berkaitan dengan suatu perbuatan, tetapi perbuatan itu bisa terpisah dari perbuatan yang lainnya, seperti larangan shalat ditempat hasil rampasan dan larangan jual beli diwaktu shalat jum’at.

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
         Kesimpulan dari makalah diatas : hukum syar’i   yang biasa disebut  titah atau perintah Allah yang ditujukan pada tiap-tiap mukallaf  baik itu dalam bentuk tuntutan (amar) dan juga dalam bentuk larangan/mencegah (nahyi). Secara garis umum  amar adalah lafal yang menunjukkan tuntutan untuk mengerjakan perbuatan, sedangkan nahyi adalah tuntutan untuk mencegah atau tidak mengerjakan perbuatan.  Kedua kaidah lughawiyah ini mencakup beberapa kaidah, hakikat, dan lafal-lafal yang digunakan, yang lafalnya tersebut bermuara pada contoh dalam Al-Qur’a. 

Daftar Pustaka
Effendi Satria, Ushul Fiqh, Kencana, Jakarta, 2005.
Saebeni Ahmad  Beni, Ilmu Ushul Fiqh, CV. Pustaka Setia, Bandung,2012.
Syafe’i Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh,  CV. Pustaka Setia, Bandung, 2010.
Shidiq Sapiudin, Ushul  Fiqh,  Kencana, Surabaya, 2011.
Yahya Mukhtar dan Rahman Fatchur,  Fiqh Islam, PT Alma’arif, Bandung, 1986.



[1] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), Cet ke-5, hal. 200.
[2] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), cet ke-5,  hal. 201.
[3] Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, Fiqh Islam, (Bandung: Alma’arif, 1986), cet ke-1, hal. 195.
[4]  Sapiudin Shidiq Ushul Fiqh, (Surabaya: Kencana Pranada Media Group, 2011), cet ke-1,  hal. 172.
[5] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, (Surabaya: Kencana , 2011), cet ke-1, hal.174.
[6]  Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, (Surabaya: Kencana, 2011) cet ke-1, hal. 174.
[7]  Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana ,2005) cet ke-1, hal.  184.
[8]  Setria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta:  Kencana, 2005) cet ke-1 hal. 186.
[9]  Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, ( Surabaya : Kencana, 2011) cet ke- 1, hal. 180.
[10]  Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2010) cet ke-4, hal.  207.
[11]  Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, ( Bandung: Pustaka Setia, 2010) cet ke-4, hal. 208.
[12]  Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung, Pustaka Setia, 2010), cet, ke-4, hal. 209.

Posting Komentar

0 Komentar